KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya,
shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita nabi besar
Muhammad SAW, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul
“Jurnalistik dan Radio broadcast”.
Dalam
Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada
teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki kelompok
kami. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan
demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Disadari
sepenuhnya bahwa penelitian ini dapat disusun berkat bantuan, bimbingan,
dorongan, dan saran dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, kami mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah
ini.
Akhirnya
kami berharap Semoga karya yang sederhana ini bermanfaat bagi kelompok kami
khususnya dan bagi pembaca pada umumnya dan semoga Allah memberikan imbalan
yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan
semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Medan, 7 September 2014
Penyusun
Daftar Isi
Kata
Pengantar............................................................................................1
Daftar Isi.......................................................................................................2
A.
Pengertian dan sejarah Jurnalistik.......................................................3
B.
Pengertian dan sejarah radio...............................................................4
C.
Pembagian sistem radio......................................................................5
D.
Kelebihan dan kelemahan radio..........................................................7
E.
Pemancar Radio..................................................................................9
F.
Standar Operasi Prosedur...................................................................9
G.
Most FM.............................................................................................9
Daftar Pustaka...........................................................................................11
JURNALISTIK DAN RADIO BROADCAST
A. Pengertian
Dan Sejarah Jurnalistik
Jurnalistik adalah proses
penggumpulan , penulisan, penyuntingan dan publikasi berita melalui media massa
seperti cetak, audio dan visual. Asal
kata jurnalistik berasal dari bahasa latin yaitu diurnalis atau orang yang
bekerja dibidang jurnalis.[1]
Dalam kamus Besar bahasa Indonesia
Jurnalistik juga memiliki arti yang menyangkut masalah wartawan dan informasi. Kegiatan ini merupakan tugas yang dijalankan jurnalis (wartawan atau
reporter) dalam usaha memunculkan informasi berita bagi masyarakat melalui
media cetak atau elektronik. Bersamaan dengan munculnya mesin cetak
muncullah istilah press (Inggris) atau pers (Belanda), yang berarti menekan
(pressing), karena mesin cetak menekan ketas untuk memunculkan tulisan. Ada dua
bentuk pengertian pers dalam arti sempit dan luas. Secara sempit pers merupakan
kegiatan komunikasi yang dilakukan dengan perantaraan barang cetakan, sedangkan
secara luas pers merupakan merupakan kegiatan komunikasi baik dilakukan dengan
barang cetak maupun elektronik.
Embrio media jurnalistik
cetak, berdasarkan sejarah, menurut Santana ,juga terjadi di Asia, seperti di cina dan
jepang. Di Cina pasa masa lalu, sepanjang dinasti Tang, di lingkungan istana
beredar maedia bernama Pao, yang berarti laporan (report). Isinya
melaporkan berbagai informasi seputar pejabat pemerintah. Hal serupa itu juga
terjadi dizaman dimasti Ching, media itu muncul dengan berbagai nama. Meskipun
dalam bentuk sederhana, di Jepang ditemukan juga media dari tanah liat, dengan
nama lamiori kavaraban. Hingga kini, media cetak di dunia berkembang
pesat dalam berbagai bentuk, termasuk melalui kantor berita.
Berkembangnya informasi dengan media
yang ada, di indonesia kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Hal serupa juga dimanfaatkan oleh
para pejuang kemerdekaan yang sebahagian dari mereka menggunakan wartawan
sebagai alat untuk meraih perjuangan seperti Mencari informasi tentang
keberadaan kolonialis belanda dan menyusup ke belanda untuk dapat mencari
informasi dan waktu serta titik kelemahan dari pihak belanda. Di saat seperti
ini lahirlah Medan Prijaji, Bintang Timoer, Java bode. Hingga Saat Ini kegiatan
kewartawanan diatur dengan Undang – Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 yang
dikeluarkan dewan Pers. Untuk Undang undang penyiaran Nomor 32 tahun 2002
dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Atau KPI.
B. Pengertian
dan Sejarah Penyiaran Radio
Radio
adalah teknologi yang digunakan untuk pengiriman sinyal dengan cara modulasi
dan radiasi elektromagnetik (gelombang elektromagnetik). Gelombang ini melintas
dan merambat lewat udara dan bisa juga merambat lewat ruang angkasa yang hampa
udara, karena gelombang ini tidak memerlukan medium pengangkut (seperti molekul
udara) dengan menggunakan pemancar.[2]
Menurut sejarah yang kami kutip dari
Morissan dimana penyiaran terbagi atas dua unsur bagian yaitu, yang pertama Ditemukannya
tekhnologi radio oleh para ahli dieropa dan amerika yang digunakan sebagai alat
penyebar informasi kemiliteran. Dan yang kedua adalah munculnya suatu industri
di amerika guna memfasilitasi informasi dikhalayak umum. Kemudian morissan
menyatakan Sejarah penyiaran pertama kali dimulai oleh ahli Fisikawan jerman
heinrizt Hertz pada tahun 1887 dimana ia telah berhasil mengirim dan menerima
gelombang radio yang mana temuan ini sering kita sebut dengan Hertz ( Hz ).[3]
Stasiun radio pertama muncul oleh
seorang ahli tehnik amerika bernama Frank Conradd, Pitsburg di tahun 1920
benama CBS dan Hingga saat ini diberi
nama KDKA. Di tahun 1938 Masyarakat manhattan, New Jersey AS. Panik saat Radio
CBS menayangkan drama radio makhluk angkasa yang menyerang bumi. Karena
anggapan masyarakat apa yang diberika oleh siaran radio pasti terjadi di muka
bumi ini.[4]
Untuk Di Indonesia,
Menurut Peraturan Pemerintah No : 55 tahun 1977, Radio Siaran adalah pemancar
radio yang langsung ditujukan kepada umum dalam bentuk suara dan mempergunakan
gelombang radio sebagai media.
Sedangkan menurut Versi
Undang-undang Penyiaran no 32/2002 : kegiatan pemancar luasan siaran melalui
sarana pemancaran atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan media
lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat
dengan perangkat penerima siaran, yang dilakukan secara teratur dan
berkesinambungan.
Menurut definisi
tersebut, terdapat lima syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk dapat
terjadinya penyiaran. Kelima syarat tersebut adalah :[5]
1. Spektrum frekuensi
radio
2. Sarana
pemancaran/transmisi
3. Adanya siaran
(program atau acara)
4. Adanya perangkat
penerima siaran (receiver)
5. Dapat diterima secara
serentak/bersamaan
C. PEMBAGIAN
SISTEM RADIO SIARAN
Jika dalam
media massa cetak seperti surat kabar, pembagian ruangan untuk berita disebut
“editing” dan dianggap sebagai hal yang penting, maka dalam radio siaran adalah
pendistribusian waktu yang dinamakan programming dan ini dianggap hal yang
sangat penting. “Programming atau “penataan acara siaran” ini tidak mempunyai
pola yang baku. Ini banyak tergantung dari system pemerintahan dimana badan
radio siaran itu berada dan tergantung dari bentuk dan badan organisasi radio
siaran itu. Jadi, sistem radio siaran yang ditentukan oleh sistem pemerintahan
itu, menentukan jenis pembagian bahan siaran.
Pada dasarnya sistem radio
siaran dapat dibedakan sebagai berikut :[6]
1. Radio
Siaran Pemerintah (Goverment Ownership and Operation Broadcasting). Badan radio
siaran ini dimiliki dan dikuasai pemerintah. Pengelolaanya diserahkan kepada
salah satu departemen. Pemerintah republik Indonesia, misalnya, menempatkan RRI
pada Departemen Penerangan. Karena milik pemerintah dan dikuasai pemerintah
maka Radio Siaran Pemerintah melakukan operasinya dengan menyandang misi
pemerintah. Biayanyapun termasuk anggaran belanja pemerintah. Perbedaan RRI
dari Radio Siaran Pemerintah lainnya adalah bahwa RRI mencari sumber biaya dari
periklanan. Jadi RRI tidak lagi berfungsi sosial, tetapi juga komersial. Hal
ini dikukuhkan dengan SK Menteri Penerangan RI No. 19 Tahun 1968. Meskipun
demikian, sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, pelaksanaan RRI di
bidang komersial selalu dibatasi dalam arti kata aktivitas dan penggunaan dari
hasilnya.
2. Radio
Siaran Semi Pemerintah (Public Corporation Broadcasting)
Ini merupakan perusahaan umum (public enterprise) di bawah pengawasan sebuah korporasi (corporation) yang bebas (Independent) tetapi terikat oleh sebuah charter untuk melaksanakan siarannya guna kepentingan umum seluruh negeri. Radio siaran dengan bentuk organisasi corporation berdasarkan sebuah charter yang berlaku untuk masa (10 sampai 25 tahun) yang dapat diperpanjang lagi. Penyelenggaraan dipimpin oleh suatu direksi yang diawasi oleh sebuah dewan yang disebut “Broad of Governors” yang beranggotakan wakil-wakil pemerintah dan Parlemen. Penyusunan program dibantu oleh Advieory Council. Untuk kelangsungan siarannya, para pemilik pesawat radio dipungut iuran (lisence fee). Hidupnya sebagian corporation sebagian besar adalah dari iuran radio, dan hanya sebagian kecil saja diperoleh dari usaha sendiri seperti penerbitan, pertunjukan, dan lain sebagainya. Usaha dalam bentuk periklanan tidak dibenarkan.
Dalam pada itu sensor terhadap isi siaran tidak dilakukan oleh pemerintah, karena kehendak masyarakat dan kepentingan Pemerintahan telah terjamin oleh “Broad of Governors” tadi, yang terdiri dari wakil-wakil pemerintahan dan Parlemen.
Ini merupakan perusahaan umum (public enterprise) di bawah pengawasan sebuah korporasi (corporation) yang bebas (Independent) tetapi terikat oleh sebuah charter untuk melaksanakan siarannya guna kepentingan umum seluruh negeri. Radio siaran dengan bentuk organisasi corporation berdasarkan sebuah charter yang berlaku untuk masa (10 sampai 25 tahun) yang dapat diperpanjang lagi. Penyelenggaraan dipimpin oleh suatu direksi yang diawasi oleh sebuah dewan yang disebut “Broad of Governors” yang beranggotakan wakil-wakil pemerintah dan Parlemen. Penyusunan program dibantu oleh Advieory Council. Untuk kelangsungan siarannya, para pemilik pesawat radio dipungut iuran (lisence fee). Hidupnya sebagian corporation sebagian besar adalah dari iuran radio, dan hanya sebagian kecil saja diperoleh dari usaha sendiri seperti penerbitan, pertunjukan, dan lain sebagainya. Usaha dalam bentuk periklanan tidak dibenarkan.
Dalam pada itu sensor terhadap isi siaran tidak dilakukan oleh pemerintah, karena kehendak masyarakat dan kepentingan Pemerintahan telah terjamin oleh “Broad of Governors” tadi, yang terdiri dari wakil-wakil pemerintahan dan Parlemen.
3. Radio
Siaran Swasta (Private Enterprise Broadcasting)
Badan radio siaran swasta ini dimiliki perorangan dan sifatnya komersial. Dengan lisensi pemerintah, biaya untuk kelangsungan hidupnya diperoleh dari periklanan dan persponsoran acara (sponsored program). Di Amerika Serikat radio siaran swasta mempunyai jaringan yang luas, seperti NBC, CBS, ABC, dan MBS. Sesuai dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat, badan radio siaran tersebut mempunyai kebebasan sepenuhnya, dalam arti kata tidak mengenal sensor. Ini tidak berarti bahwa pengelolaannya tidak mengenal tanggung jawab nasional dan tanggung jawab sosial. Tanggung jawab mereka adalah pada kesadaran sendiri atau hati nurani sendiri yang dengan sendirinya bertanggung jawab secara nasional dan sosial.
Badan radio siaran swasta ini dimiliki perorangan dan sifatnya komersial. Dengan lisensi pemerintah, biaya untuk kelangsungan hidupnya diperoleh dari periklanan dan persponsoran acara (sponsored program). Di Amerika Serikat radio siaran swasta mempunyai jaringan yang luas, seperti NBC, CBS, ABC, dan MBS. Sesuai dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat, badan radio siaran tersebut mempunyai kebebasan sepenuhnya, dalam arti kata tidak mengenal sensor. Ini tidak berarti bahwa pengelolaannya tidak mengenal tanggung jawab nasional dan tanggung jawab sosial. Tanggung jawab mereka adalah pada kesadaran sendiri atau hati nurani sendiri yang dengan sendirinya bertanggung jawab secara nasional dan sosial.
Ketiga sistem radio siaran
tersebut menentukan pembagian bahan siaran untuk diproduksikan dan disajikan
kepada para pendengar. Pada umumnya terdapat dua metode penggolongan bahan
siaran yang dianut oleh badan-badan radio siaran di dunia
D. KELEBIHAN
DAN KELEMAHAN RADIO
Sebagai unsur
dari proses komunikasi, dalam hal ini sebagai media massa, radio siaran
mempunyai ciri dan sifat yang berbeda dengan media massa lainnya. Jelas berbeda
dengan surat kabar yang merupakan media cetak, juga dengan film yang bersifat
mekanik optic. Dengan televisi, kalau pun ada persamaannya dalam sifatnya yang
elektronik, terdapat perbedaan, yakni radio sifatnya audial, televisi
audiovisual.
Penyampaian
pesan melalui radio siaran dilakukan dengan menggunakan bahasa lisan; kalaupun
ada lambang-lambang nirverbal, yang digunakan jumlahnya sangat minim, umpamanya
tanda waktu pada saat akan memulai acara warta berita dalam bentuk bunyi
telegrafi atau bunyi salah satu alat musik. Keuntungan radio siaran bagi
komunikan adalah sifatnya yang santai. Orang bisa menikmati acara siaran radio
sambil makan, sambil tidur-tiduran, sambil bekerja, bahkan sambil mengemudikan
mobil. Tidak demikian dengan media massa lainnya.
Karena
sifatnya auditori, untuk didengarkan, lebih mudah orang menyampaikan pesan
dalam bentuk cara yang menarik. Penyajian hal yang menarik dalam rangka
penyampaian suatu pesan, adalah penting, karena publik sifatnya selektif.
Begitu banyak pilihan di antara sekian banyak media komunikasi, dan begitu
banyak pula pilihan acara dari setiap media. Dalam hubungan ini musik memegang
peranan sangat penting. Siapa orangnya tidak tertarik oleh musik ? Di antara
acara-acara musik yang memukau itulah pesan-pesan disampaikan kepada pendengar.
Radio merupakan sumber informasi yang kompleks mulai dari fungsi tradisional,
radio sebagai penyampai berita dan informasi, perkembangan ekonomi, pendongkrak
popularitas, hingga propaganda politik dan ideologi. Bagi pendengarnya radio
adalah teman, sarana komunikasi, sarana imajinasi, dan pemberi informasi
Daya pikat
untuk melancarkan pesan ini penting, artinya dalam proses komunikasi, terutama
melalui media massa, disebabkan sifatnya yang satu arah (one way traffic
communication). Komunikasi hanya dari komunikator kepada komunikan. Komunikator
tidak mengetahui tanggapan komunikan. Kelemahan ini bagi radio ditambah lagi
dengan sifatnya yang lain, yakni “sekilas dengar”. Pesan yang sampai pada
khalayak hanya sekilas saja, begitu terdengar begitu hilang. Arus balik
(feedback) tidak mungkin pada saat itu. Pendengar yang tidak mengerti atau
ingin memperoleh penjelasan lebih jauh, tak mungkin meminta kepada penyiar
untuk mengulang lagi. Karena kelemahan itulah, maka radio siaran banyak
dipelajari dan diteliti untuk mencari teknik-teknik yang dapat mengatasi
kelemahan-kelemahan tersebut sehingga komunikasi melalui radio siaran lebih
efektif.
E. Pemancar
Radio
Dalam Hal ini
radi memiliki 3 komponen Utama dalam Broadcast :[7]
1. Microfon
yaitu merubah Bunyi menjadi sinyal Listrik.
2. Rangkaian
Pemancar ( Transmitter ) mengubah sinyal listrik menjadi gelombang
elektromagnetik.
3. Antena
pemancar yaitu memancarkan gelombang elektro magnetik sehingga dapat merambat
ketempat yang jauh.
F. Standar Prosedur Pengoprasian
Istilah standar prosedur pengoprasian
atau standard operating procedure (SOP) pada awalnya hanya dipakai sebagai
suatu syarat atau aturan untuk mengoperasikan suatu mesin peralatan mekanik
atau elektronik. Syarat tersebut mutlak diperlukan dengan tujuan untuk
melancarkan operasional dan membuat alat agar dapat digunakan dalam waktu yang
relatif lebih lama.
Para pengelola program teknik dan administrasi/ ketatalaksanaan dalam wadah organisasi penyiaran bekerja diatas landasan saling pengertian, menghargai dan mengingatkan, untuk menghasilkan siaran yang berkualitas, baik dan benar. [8]
Para pengelola program teknik dan administrasi/ ketatalaksanaan dalam wadah organisasi penyiaran bekerja diatas landasan saling pengertian, menghargai dan mengingatkan, untuk menghasilkan siaran yang berkualitas, baik dan benar. [8]
G. Hasil Penelusuran Di Radio Most Fm
Radio Most FM
adalah Satu dari puluhan radio swasta yang ada dimedan yang sifatnya Broadcast
yaitu manifestasi dimana Most tidak hanya mencari keuntungan buat perusahaan
namun juga mencari keuntungan dari kepuasan pendengar. Radio ini beralamat
jalan Hoki No. 21 Medan dan dapat didengarkan melalui frequensi 99.1 Fm. Most
Fm Berpengalaman di dunia broadcasting radio selama
40 tahun dibawah naungan PT Radio Khama Sutra ( Most FM Medan)
berdasarkan Surat Keputusan Direkorat Jendral Hukum dan Perundangan-Undangan
Departemen Kehakiman Tanggal 17 Mei
1978 No YA.5/169/8.
Dalam menyuguhkan program –
program yang bermutu kepada para pendengar Most Fm telah Menyandang barometer
Musik Indonesia dengan tag line Icon Musik Indonesia, karena pada umumnya most
Fm selalu membanggakan karya – karya anak indonesia dari segi musik. Mengusung
pesan Paling Ter-Indonesia. Most FM ini lebih cenderung kepada 80% Musik dan 20
% Informasi.
H. Managerial di Most Fm
Direktur
Utama : H. Adlan Anas.
Kepala Siaran
: Mufti
Kepala Divisi : Erni
Jangkauan
Siaran : Radius jangkauan ± 90
km meliputi Medan, Belawan, Binjai, Tanjungpura, Lubuk Pakam, Tebing Tinggi,
Berastagi, Kabanjahe dan sekitarnya
Dalam hal penyiaran disini Sudah menjalankan sesuai SOP, dan Menrujuk
pada badan hukum yang berlaku. Seperti pada halnya Studio sudah melengakapi
dengan, Ruangan peredam suara, Alat Microfon , Transmitter dan alat pemanacar.
Most Fm juga sering melakukan Kopi darat terhadap para pendengar setia nya.
Bisnis yang dilakukan pun juga mengandalkan jasa periklanan dan melakukan event
event tertentu. Pada 18 mei lalu Most Fm mengadakan Event Stand Up Comedy di
pelataran kantor most Fm yang didukung pihak Exelcomindo (PT.XL). dan kelebihan
dari most fm sekarang sudah dapat didengarkan melalui On-line ( Live Streaming
) di website : http://991mostfm.com. Most
fm juga ada layanan interactive di line telepon 061 – 7325663. Juga memiliki
media social @MostFMedan. Program Acara Terfavorit adalah
1. Gelox
Gilax ( penyiar Lolox dan jegel ) Pkl 07.00 – 10.00 Wib pagi
2. Nonstop
Play Hits ( Penyiar Epan Bogel )Pkl. 10.05. – 12.00 Wib
3. News ( Penyiar Irma Handayani )Pkl. 12.15 –
13.10Wib
4. Meet
Up Miranda ( Penyiar Miranda Srg ) pkl 13.15 – 15.00 Wib
5. Selow
( Sastra dan Eja ) pkl. 22.00 – 01.00 Wib
6. Nonstop
hitz 21 Chart setiap sabtu dan minggu
DAFTAR
PUSTAKA
Haryono,
Agung. 1996. Jenis dan bentuk program audio. Bandung: sinar baru
Morrisan
M.A Sejarah peliputan hal 38
Onong
Uchjana Effendy., “Radio Siaran Teori dan Praktek”, Mandar Maju, Bandung, 1990
Sadiman,
A. dkk. 2003, media pendidikan. Jakarta: Grafind
Theo
Stokkink, The Professional Radio Presenter terjemahan, Kanisius, Yogyakarta,
1997
[1]
Sadiman, A. dkk. 2003, media pendidikan. Jakarta: Grafind
[2] Haryono,
Agung. 1996. Jenis dan bentuk program audio. Bandung: sinar baru
[3] Morrisan
M.A Sejarah peliputan hal 38
[4] Ibid ,
hal 39
[5] Haryono,
Agung. 1996. Jenis dan bentuk program audio. Bandung: sinar baru
[6] Onong
Uchjana Effendy., “Radio Siaran Teori dan Praktek”, Mandar Maju, Bandung, 1990
[7]
Haryono, Agung. 1996. Jenis dan bentuk program audio. Bandung: sinar baru
[8]
Theo Stokkink, The Professional Radio Presenter terjemahan, Kanisius,
Yogyakarta, 1997